IPW Desak Kapolri Beri Sikap Tegas pada Kasus Wadas

Rep: Ali Mansur/ Red: Fernan Rahadi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (depan).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (depan). | Foto: Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kasus tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pimpinan tertinggi Polri itu didesak memberikan punishment kepada kepada pejabat Polri yang terlibat.

"Memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personel Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggung jawabnya," tegas Ketua Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (19/2).

Menurut Sugeng, tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri. Perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan adanya surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Permintaan pengamanan ke Kapolda Jateng itu, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo. Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi," jelas Sugeng.

Namun, kata Sugeng, adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas. Disamping itu, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K . 

Untuk itu, Sugeng mengatakan bahwa pihaknya berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak itu ditelusuri oleh Komisi III DPR RI. Tentunya dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM. 

 "Penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga, kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM," tutup Sugeng. 

Terkait


Polda Jateng Gelar Pengobatan Gratis di Desa Wadas

Kasus Wadas, Tokoh NU Gus Robin Desak Pejabat Pemda Dicopot

Respons Cicitan Andi Arief, Adian Nilai karena Ada Pendukung Ganjar Serang Demokrat

Akun Wadas_Melawan Sempat Ditangguhkan, Amnesty: Ada Serangan Digital

Soal Wadas, ESDM: Sepenuhnya Wewenang Kementerian PUPR

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark