Rabu 23 Feb 2022 17:45 WIB

Siap-Siap! Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Sabtu

Tarif tol yang akan naik tersebut salah satunya untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marha Nusaphala Persada Tbk akan menaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta mulai Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 WIB.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marha Nusaphala Persada Tbk akan menaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta mulai Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marha Nusaphala Persada Tbk akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota Jakarta mulai Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 WIB. Tarif tol yang akan naik tersebut untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola Jasa Marga dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). 

"Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500 setiap golongan," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head  Raddy R Lukman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/2/2022). 

Baca Juga

Dengan ketentuan tersebut, tarif untuk kendaraan golongan I dari Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500 serta golongan II dan III dari Rp 15 ribu menjadi Rp 15.500. Sementara golongan IV dan V dari Rp 17 ribu menjadi Rp 17.500. 

Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 Tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota). Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. 

Raddy menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Sementara penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 hingga 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.  

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," ujar Raddy. 

Sampai saat ini, Raddy mengatakan, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat. Jalan tol tersebut juga merupakan jalur VIP karena menjadi jalur lalu lintas bagi tamu negara, jalur lalu lintas presiden, kementerian, dan pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas. 

Selain itu, ruas tol tersebut juga menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran dam pusat hiburan. Lalu juga menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta. 

Dia memastikan, kenaikan tarif tersebut tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT CMNP untuk selalu melakukan perbaikan demi peningkatan pelayanan, yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. "Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," ujar Raddy. 

Raddy mengungkapkan, dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini memiliki Jasa Marga Tollroad Commandcenter (JMTC) yang merupakan pusat informasi dan pengendali lalu lintas terintegrasi di jalan tol berbasis intelligent transportation system (ITS). Layanan lalu lintas pun ditingkatkan dengan penggantian peralatan dan kendaraan rescue pada 2021 untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan, serta pengoperasian contraflow secara kondisional. 

Direktur CMNP Hasyim memastikan akan secara terus-menerus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas, maupun peningkatan kualitas jalan. "Pada transaksi gerbang tol CMNP telah menambah mobile reader di beberapa gerbang tol yang padat, seperti Kebon Bawang, Podomoro, dan Cempaka Putih," ujar Hasyim. 

Hasyim menuturkan, pada pelayanan lalu lintas CMNP melakukan peremajaan bagi sejumlah kendaraan operasional yaitu enam unit mobil derek dan satu unit mobil ambulans. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. 

"CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberikan respons lebih cepat di jalan tol,” ujar Hasyim. 

Hasyim menambahkan, CMNP telah membangun tanggul banjir Simpang Susun Cawang di ramp Cikampek–Tanjung Priok untuk meminimalisasi banjir yang mungkin terjadi saat curah hujan tinggi. Selain juga telah menambah pompa pengendali banjir agar genangan yang terjadi saat musim hujan tiba dapat segera teratasi. 

"Peningkatan kualitas jalan juga terus dilakukan dengan menetapkan zero pot hole di ruas jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Peningkatan kualitas jalan terus dilaksanakan dengan melakukan overlay aspal untuk perkerasan," kata Hasyim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement