Humas Pemda DIY Tanggapi Fadli Zon

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pegawai membersihkan patung perunggu di Monumen Serangan Umum 1 Maret, Yogyakarta, Kamis (6/8). Selain untuk perawatan berkala, pembersihan ini juga menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Waktu pembersihan ini tidak pasti, terkadang bisa dua tahun sekali.
Pegawai membersihkan patung perunggu di Monumen Serangan Umum 1 Maret, Yogyakarta, Kamis (6/8). Selain untuk perawatan berkala, pembersihan ini juga menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Waktu pembersihan ini tidak pasti, terkadang bisa dua tahun sekali. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Humas Pemda DIY menanggapi pernyataan politikus, Fadli Zon terkait polemik Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Fadli Zon yang juga merupakan sejarawan tersebut mengoreksi pernyataan Humas Pemda DIY yang diposting di akun Twitter resminya, Sabtu (5/3) malam. 

Humas Pemda DIY menyebut bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai penggagas Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 berstatus sebagai menteri pertahanan (menhan) sekaligus Raja Yogyakarta. Namun, Fadli Zon mengoreksi pernyataan tersebut bahwa saat SU 1 Maret 1949 yang menjabat menhan yakni Syafruddin Prawiranegara, yang mana juga merangkap sebagai Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, saat itu Sultan HB IX masih dianggap sebagai menhan. Bahkan, kata Ditya, hal tersebut diakui oleh Syafruddin.

"Sultan masih dianggap sebagai menteri pertahanan dan itu diakui oleh Syafruddin sendiri," kata Ditya kepada Republika, Ahad (6/3/2022).

Baca Juga

Buktinya, lanjut Ditya, Syafruddin memberi mandat kepada Sultan HB IX pada tanggal 14 Juni 1949. Ia menjelaskan, mandat diberikan Syafruddin kepada Sultan selaku menhan agar mengkondisikan dan mengatur Kota Yogyakarta dalam proses masuknya TNI dan keluarnya Belanda dari Kota Yogyakarta.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 29 juni 1949 yang dikenal dengan peristiwa Yogya kembali," ujar Ditya.

Dalam akun Twitter resminya, Humas Pemda DIY tidak hanya menyebut bahwa Sultan sebagai menhan waktu itu. Namun, juga menyatakan bahwa SU 1 Maret 1949 disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wapres M Hatta.

Fadli merasa perlu merumuskan akun Humas Pemprov DIY yang menyatakan Sultan sebagai penggagas SU 1 Maret 1949, lantaran berstatus sebagai menhan. Selain itu, Fadli juga menyebut bahwa Sukarno-Hatta saat itu juga sudah jadi tawanan Belanda.

Dengan begitu, Dwi Tunggal saat itu tidak memiliki peran dalam SU 1 Maret 1949. Adapun penguasa de facto Indonesia sejak 19 Desember 1948 ketika Agresi Militer 2 Belanda, adalah Syafruddin yang memerintah Kabinet Darurat dari pedalaman Sumatra Barat.

"Sukarno-Hatta ditawan Belanda tak ada peran dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Tak ada data menyetujui apalagi menggerakkan. Sri Sultan HB IX berperan besar bersama Jenderal Soedirman, Letkol Soeharto, dan tentu di bawah PDRI (emergency government) yang beribu kota di Bukittinggi," kata Fadli.

Terkait


DIY Tambah 1.771 Kasus Harian Covid-19

Fadli Zon Koreksi Argumen Humas Pemprov DIY Sebut Sultan Jadi Menhan Saat 1 Maret 1949

Tidak Ada Nama Soeharto di Kepres 1 Maret, Ini Penjelasan Basarah

Satgas: Kasus Covid-19 Sembuh di Bantul Bertambah 579 Orang

Naskah Akademik Keppres 1 Maret Dibuka ke Publik, Mahfud MD Terlibat Beri Rekomendasi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark