Kamis 10 Mar 2022 13:23 WIB

Kejari Bintan Selamatkan Uang Negara Rp 3,8 Miliar dari Kasus Korupsi

Uang Rp 3,8 miliar berasal dari insentif kesehatan dan pembelian lahan bermasalah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kejari Bintan menyelamatkan dana sekitar Rp 3,7 miliar.
Foto: Mgrol101
Kejari Bintan menyelamatkan dana sekitar Rp 3,7 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 3,8 miliar dari tindakan koruptif yang dilakukan sejumlah orang di lembaga pemerintahan dan BUMD Bintan. Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, uang senilai Rp 3,8 miliar itu bersumber dari pengembalian dana insentif kesehatan sebesar Rp 2,1 miliar dan uang pembelian lahan di Sei Lekop senilai Rp 1,7 miliar.

Wayan menjelaskan, uang Rp 2,1 miliar berasal dari program dana insentif untuk petugas kesehatan di 14 puskesmas di Bintan yang sempat terendus fiktif. Sebanyak 14 puskesmas yang mengembalikan uang tersebut, di antaranya Puskesmas Kijang, Berakit, Kawal, Kelong, Kuala Sempang, Mantang, Numbing, Tambelan, Teluk Sasah, Toapaya, Tanjung Uban, Sebong Pereh, Sri Bintan, dan terakhir Telok Sebong.

Sebelumnya, Kejari Bintan menaikkan satu kasus dugaan insentif kesehatan fiktif di Puskesmas Sei Lekop setelah upaya preventif tidak membuahkan hasil. Sedangkan Rp 1,7 miliar bersumber dari anggaran yang dikelola PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan), yang sempat dipergunakan untuk pembelian lahan di Sei Lekop. Penyidik menduga harga lahan milik salah seorang anggota DPRD Bintan itu digelembungkan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kasus jual beli lahan itu dihentikan setelah terjadi pembatalan jual beli lahan. "Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terus dilakukan, termasuk mengedukasi berbagai elemen masyarakat terkait persoalan hukum yang perlu diketahui," ujar Wayan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/3/2022).

Saat ini, kata Wayan, Kejari Bintan masih mendalami kasus jual beli lahan tempat pembuangan akhir di Tanjung Uban. Dalam kasus itu, sejumlah saksi sudah diperiksa. "Kasus TPA masih dalam tahap penyelidikan," ucap mantan penyidik KPK itu.

Kejari Bintan juga memburu perusahaan yang menunggak pajak. Pasalnya, tahun 2021, para pengusaha membayar pajak yang sempat menunggak. "Miliaran rupiah berhasil diperoleh Pemkab Bintan. Kami masih memburu sejumlah perusahaan agar membayar pajak tersebut," kata Wayan.

Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اٰتَيْنَا مُوْسَى الْكِتٰبَ وَقَفَّيْنَا مِنْۢ بَعْدِهٖ بِالرُّسُلِ ۖ وَاٰتَيْنَا عِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنٰتِ وَاَيَّدْنٰهُ بِرُوْحِ الْقُدُسِۗ اَفَكُلَّمَا جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌۢ بِمَا لَا تَهْوٰىٓ اَنْفُسُكُمُ اسْتَكْبَرْتُمْ ۚ فَفَرِيْقًا كَذَّبْتُمْ وَفَرِيْقًا تَقْتُلُوْنَ
Dan sungguh, Kami telah memberikan Kitab (Taurat) kepada Musa, dan Kami susulkan setelahnya dengan rasul-rasul, dan Kami telah berikan kepada Isa putra Maryam bukti-bukti kebenaran serta Kami perkuat dia dengan Rohulkudus (Jibril). Mengapa setiap rasul yang datang kepadamu (membawa) sesuatu (pelajaran) yang tidak kamu inginkan, kamu menyombongkan diri, lalu sebagian kamu dustakan dan sebagian kamu bunuh?

(QS. Al-Baqarah ayat 87)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement