Jumat 11 Mar 2022 10:10 WIB

Kapasitas Pengunjung Mal di Kota Depok Dibolehkan Hingga 75 Persen

Pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 20.00 WIB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan ketentuan pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Adapun waktu beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Depok. "Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (11/3/2022).

Sementara itu, tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan, serta mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tak bisa divaksin sebab alasan kesehatan.

Selanjutnya, kata Idris, supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Kemudian, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tak vaksin alasan kesehatan.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan nonsehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement