Sabtu 12 Mar 2022 12:26 WIB

Polda Metro Bekuk 10 Orang Penggerak Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin

Penyidik mendatangi alamat pemilik 10 kendaraan dan menjatuhkan sanksi tilang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, menangkap 10 orang yang menggerakkan balap liar roda dua di Jalan Jenderal Sudirman- MH Thamrin yang tersebar melalui media sosial pada Jumat (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB. "Totalnya 10 orang ini yang diduga menjadi penggerak balapan liar pada malam hari itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Sambodo menjelaskan, penyidikan terhadap kasus balap liar tersebut dimulai dengan memeriksa terhadap video viral balap liar yang beredar melalui media sosial. Kemudian, pemeriksaan video viral tersebut berkembang hingga mengidentifikasi penggerak balap liar tersebut berdasarkan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Dari video tersebut kemudian kami telusuri dengan menggunakan kamera ETLE yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin termasuk melihat dan mengambil CCTV di sepanjang jalan tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan identifikasi, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi alamat 10 kendaraan tersebut. Selanjutnya, polisi membawa kendaraan tersebut beserta pemiliknya ke Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan.

Sebanyak 10 pemilik kendaraan roda tersebut dikenakan sanksi tilang sedangkan, 10 unit sepeda motor tersebut disita sebagai barang bukti. Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 297 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan balapan di jalan umum dengan dengan ancaman hukuman penjara paling lama setahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement