Belum Semua Warga Temanggal 1 Terima UGK Tol Yogya-Solo
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana di Padukuhan Temanggal 1, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Sleman. | Foto: Wahyu Suryana
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Warga terdampak pembebasan lahan jalan Tol Jogja-Solo mulai menerima pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK). Di Kabupaten Sleman, DIY, warga Padukuhan Temanggal 1, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Sleman, mendapatkan UGK pekan lalu.
Puluhan warga terdampak tol Yogyakarta-Solo seksi satu menerima UGK sebagai bagian dari pelepasan hak lahan pada 9 dan 10 Maret 2022. Di Temanggal 1 sendiri ada 109 bidang yang terdampak pembangunan dengan estimasi dana UGM Rp 120 miliar.
Pemberian UGK dilakukan beberapa tahap untuk menghindari kerumunan memenuhi penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dan PPKM level III masih berlangsung. Sejauh ini, sudah ada puluhan warga yang menerima pembayaran UGK.
Meski begitu, masih belum ada perubahan yang signifikan dari keseharian warga. Sebagian besar tampak masih beraktivitas seperti biasa, walaupun memang sudah ada pula warga terdampak yang sudah mencari atau menemukan lahan pengganti.
Tidak terlihat warga memakai UGK untuk barang mewah seperti roda empat. PPK Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Yogyakarta-Solo Wilayah DIY, Dian Hardiyansyah mengungkapkan, untuk Temanggal 1 memang masih ada warga yang belum menerima UGK. "Masih ada beberapa warga yang belum, sekitar 10 warga," kata Dian kepada Republika.co.id, Senin (14/3).
Untuk padukuhan-padukuhan lain, rencananya pembayaran UGK terus dilakukan setiap tahapan secara bertahap. Namun, saat ini masih dalam proses appraisal atau proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata. "Masih belum, (padukuhan) yang lainnya masih proses appraisal," ujarnya.
Saat ini, Satgas A masih menyelesaikan proses pengukuran dan pemetaan lahan serta bangunan data lapangan di calon-calon lahan pembangunan tol Yogyakarta-Solo seksi dua yang ada di tiga kalurahan. Mulai Tirtoadi, Tlogoadi, dan Trihanggo.
Sedangkan, Satgas B akan melaksanakan identifikasi dan inventarisasi benda di atas lahan. Untuk Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Yogyakarta-Solo sampai saat ini masih diproses, termasuk untuk persetujuan trase untuk seksi tiga.