REPUBLIKA.CO.ID,KUALA TERENGGANU -- Terengganu mengizinkan pelaksanaan sholat berjamaah, baik wajib maupun Jumat, di masjid dan surau tanpa harus mematuhi aturan jarak fisik. Keputusan ini diambil menyusul transisi negara ke fase endemik mulai 1 April.
Presiden Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Terengganu (Maidam), Datuk Shaikh Harun Shaikh Ismail, mengatakan anak-anak berusia tujuh tahun ke atas dapat melakukan shalat di masjid dan surau, dengan kehadiran orang tua mereka.
Dilansir di Bernama, Selasa (22/3), ia juga menambahkan komite masjid dan surau didorong untuk menetapkan langkah-langkah kontrol khusus untuk anak-anak ini.
Sheikh Harun mengatakan, semua kelas keagamaan dan kegiatan terkait akan diizinkan dengan kapasitas jamaah reguler. Namun kajian atau ceramah yang membutuhkan banyak jamaah harus mendapatkan izin tertulis dari Departemen Urusan Agama negara (JHEAT).
Tak hanya itu, Ia menyebut kegiatan yang melibatkan masyarakat, seperti gotong royong dan pesta-pesta setelah kegiatan juga diperbolehkan. Selain itu, upacara akad nikah di masjid, surau dan tempat pribadi dapat diselenggarakan dengan jumlah tamu yang tidak terbatas.
Kegiatan keagamaan sepanjang bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, buka puasa bersama, serta pengajian berjamaah telah diperbolehkan. Shalat Idul Fitri bisa dilakukan oleh jamaah laki-laki dan perempuan serta anak-anak usia tujuh ke atas, tanpa harus mematuhi aturan jarak fisik.
Terakhir, ia mengatakan umat Islam di Terengganu juga diizinkan untuk mengunjungi kuburan dan melakukan shalat jenazah tanpa harus menerapkan jarak sosial.
Sumber:
https://bernama.com/en/general/news.php?id=2063758