REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar yang hendak di edarkan di masyarakat. Menurut Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, penangkapan pelaku berinisial AAF (28 tahun) asal Kecamatan Jati, Kudus, pada Selasa (22/3/2022) berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Kudus.
Pelaku sendiri ditangkap ketika berada di kawasan lampu pengatur lalu lintas di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Tersangka, kata dia, mengakui uang pecahan Rp100 ribu tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan.
"Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap cara mengedarkannya apakah dengan cara dibelanjakan atau seperti apa, termasuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut," ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Mendekati bulan puasa, kata dia, masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp 100 ribu maupun Rp50 ribu. Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.