Kamis 24 Mar 2022 00:40 WIB

Satgas: Wisman ke Pulau Bintan dan Batam Tetap Wajib Tes PCR

Kebijakan untuk wisman ke Bintan dan Batam tidak menggunakan skema travel bubble.

Pengunjung berjalan di kawasan wisata Pantai Bale Bale ,Batam ,Kepulauan Riau (ilustrasi). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Bintan yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, serta Kota Batam tetap wajib mengikuti tes usap PCR ketika tiba di pelabuhan internasional.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Pengunjung berjalan di kawasan wisata Pantai Bale Bale ,Batam ,Kepulauan Riau (ilustrasi). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Bintan yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, serta Kota Batam tetap wajib mengikuti tes usap PCR ketika tiba di pelabuhan internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Bintan yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, serta Kota Batam tetap wajib mengikuti tes usap PCR ketika tiba di pelabuhan internasional. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Muhamad Darwindi Tanjungpinang, Rabu (23/3/2022), mengatakan kebijakan untuk wisman yang berkunjung ke Pulau Bintan dan Batam tidak menggunakan skema travel bubble atau gelembung perjalanan wisata di kawasan pariwisata terpadu. 

Kebijakan terbaru pemerintah pusat yakni memberi kebebasan kepada wisman, namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan. Menurut dia, bagi seluruh wisman wajib tes usap dengan metode PCR setelah tiba di pelabuhan internasional, namun dapat menunggu hasil tes itu di kamar hotel.

Baca Juga

Setelah tiga hari, wisman dapat tes PCR kembali, yang hasilnya bisa dipergunakan sebagai syarat kembali ke negaranya atau berwisata ke daerah lainnya di Indonesia."Syarat ini belum dicabut, meski lebih ketat dibanding Pemerintah Singapura yang sudah tidak memberlakukan tes usap PCR. Singapura hanya memberlakukan tes antigen secara mandiri tanpa karantina," ujarnya.

Terkait rencana pembukaan di sejumlah pelabuhan internasional di Pulau Bintan dan Batam, Darwin mengatakan jadwal pembukaan pelabuhan itu disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Malaysia, yang mulai membuka akses untuk warganya yang ingin berwisata ke luar negeri seperti Indonesia mulai 1 April 2022. Pemerintah pusat membuka akses bagi wisatawan asal 25 negara, termasuk negara-negara dalam ASEAN, seperti Singapura, Vietnam, Thailand dan Malaysia, Brunei Darusalam untuk berwisata di Bali, Pulau Bintan dan Batam.

"Jadi, pembukaan pelabuhan internasional di Pulau Bintan dan Batam bukan semata-mata menyambut kedatangan wisatawan asal Malaysia, melainkan juga negara lainnya," ucapnya.

Ke-25 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan yakni Kamboja, Amerika Serikat, Arab Saudi, China, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Thailand, Vietnam, dan Taiwan. 

Delapan pelabuhan berskala internasional di Pulau Bintan dan Kota Batam yang dibuka yakni Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari, Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Internasional Sekupang, Pelabuhan Citra Tri Tunas, Pelabuhan Marina Teluk Senimba. Kemudian Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Pelabuhan Bandar Seri Udana Lobam, dan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga masih melobi pemerintah pusat agar Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menerima wisman."Kami mengupayakan agar Karimun dan Anambas juga sebagai pintu masuk kedatangan wisman," kata Ansar.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement