Pensiunan Tertabrak KA Bangunkarta di Purwokerto, Diduga Bunuh Diri

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq

Polsuska mengevakuasi korban tewas tertemper KA Bangunkarta.
Polsuska mengevakuasi korban tewas tertemper KA Bangunkarta. | Foto: Dokumen

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pejalan kaki berusia lanjut tewas setelah tertemper (tertabrak) KA Bangunkarta relasi Yogyakarta - Pasar Senen. Korban diduga melakukan bunuh diri dengan cara menabrakkan diri ke kereta api.

Insiden ini terjadi di perlintasan rel kereta km 350+550 antara Notog Purwokerto jalur hilir masuk wilayah Kel. Bantarsoka, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (23/3/22) sekira pukul 12.11 WIB.

"Dari hasil olah TKP diduga kuat korban bunuh diri dengan cara menabrakkan diri ke kereta api. Korban tidak membawa identitas apapun," ujar Kapolsek Purwokerto Barat, AKP Warsono.

Informasi mengenai kejadian tersebut berasal dari masinis KA Bangunkarta yang melaporkan insiden ini ke pihak Stasiun Purwokerto. Selanjutnya pihak stasiun memerintahkan kepada petugas Polsuska dan penjaga palang pintu Kelurahan Pasirmuncang untuk mendatangi lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian, mereka mendapati ada seorang laki-laki tergeletak di tengah rel kereta api dengan posisi tertelungkup dan kondisi luka pada bagian kepala, keluar darah dari hidung, serta sudah meninggal dunia. Kemudian jenazah dievakuasi ke RSUD Margono Soekarjo.

Setelah dilakukan pengecekan identitas melalui Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS) didapatkan identitas korban bernama Muslih Purwoto (71 tahun), seorang pensiunan warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Langkah selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Polsek Duren Sawit untuk mencari keluarga korban. Jenazah dititipkan di RSUD Margono," kata Kapolsek.

Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.  Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI. Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 5 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 5, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polresta Banyumas Masih Selidiki Kasus Mobil Tertabrak KA Bangunkarta

Daop 5 Angkut 77.895 Penumpang Selama Libur Nataru

Tarif Rapid Test Antigen di KAI Daop 5 Purwokerto Jadi Rp 35 Ribu

Daop 5 Catat Jumlah Penumpang 47.640 selama Libur Nataru

Nataru, Penumpang KA Aglomerasi tidak Wajib Antigen

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark