Kamis 24 Mar 2022 14:43 WIB

In Picture: Unjuk Rasa Pengemudi Daring di Surabaya

Massa menuntut menindak aplikasi ojek daring baru yang tidak sesuai aturan berlaku. .

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pengemudi daring atau ojek daring berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). Mereka menyuarakan berbagai tuntutan salah satunya mendesak pemerintah untuk meninjau dan menindak aplikasi ojek daring baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Pengemudi daring atau ojek daring berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). Mereka menyuarakan berbagai tuntutan salah satunya mendesak pemerintah untuk meninjau dan menindak aplikasi ojek daring baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Sejumlah pengemudi daring atau ojek daring berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). Mereka menyuarakan berbagai tuntutan salah satunya mendesak pemerintah untuk meninjau dan menindak aplikasi ojek daring baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Pengemudi daring atau ojek daring berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). Mereka menyuarakan berbagai tuntutan salah satunya mendesak pemerintah untuk meninjau dan menindak aplikasi ojek daring baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Sejumlah pengemudi daring atau ojek daring berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). Mereka menyuarakan berbagai tuntutan salah satunya mendesak pemerintah untuk meninjau dan menindak aplikasi ojek daring baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sejumlah pengemudi daring atau ojek daring berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).

Mereka menyuarakan berbagai tuntutan salah satunya mendesak pemerintah untuk meninjau dan menindak aplikasi ojek daring baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement