JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada ketentuan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Orang tua/wali peserta didik tetap diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Tentunya...
Berita Lainnya