KPK Panggil 14 Saksi Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Red: Fernan Rahadi

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo nonaktif Sanadjihitu Sangadji berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2020). KPK memeriksa Sanadjihitu Sangadji sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo nonaktif Sanadjihitu Sangadji berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2020). KPK memeriksa Sanadjihitu Sangadji sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo | Foto: Antara/M Risyal Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Sebanyak 14 saksi, yakni penyelia teller Bank Jatim Indah Sriwidadi PW, penyelia analis kredit Bank Jatim Andhika Prasetyaputera, Lie You Hin sebagai Direktur PT Galabumi Perkasa, Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy, PNS/Kabid Penyediaan Infrastruktur Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo Eri Sadewo, PNS/mantan Kabag Kesra Kabupaten Sidoarjo Ilhamuddin.

Kemudian, PNS/mantan Kabag Kesra Kabupaten Sidoarjo Hadi Mulyanto, pensiunan PNS Handajani, pensiunan PNS Kecamatan Buduran Suyud Suprihaji, dua PNS BPN Kabupaten Sidoarjo Musriati dan Dedy Kisworo serta tiga PNS masing-masing Sri Witarsih, Endang Soesijanti, dan Medi Yulianto.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Saiful Ilah telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022. KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


KPK Periksa 3 Anak Rahmat Effendi Soal Pengelolaan Aset

KPK Sudah Kirim Surat Pemanggilan untuk Andi Arief

KPK Panggil Andi Arief Jadi Saksi Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

KPK Duga Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Samarkan Asetnya

Jokowi Geram Soal Impor Barang dan Jasa, Ini Respons Ketua KPK

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark