REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang merupakan Bupati Penajam Paser Utara menyamarkan aset miliknya. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan tersangka Nur Afifah Balqis (NAB).
"Dilakukan pendalaman terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM dan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (26/3).
Nur Afifah Balqis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/3) lalu guna memberikan keterangan bagi tersangka Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam kesempatan itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT. Prima Surya Silica, Amatdin Tamin. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut.