Sabtu 26 Mar 2022 13:13 WIB

KPK Duga Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Samarkan Asetnya

Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan tersangka Nur Afifah Balqis.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang merupakan Bupati Penajam Paser Utara menyamarkan aset miliknya. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan tersangka Nur Afifah Balqis (NAB).

"Dilakukan pendalaman terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM dan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (26/3).

Baca Juga

Nur Afifah Balqis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/3) lalu guna memberikan keterangan bagi tersangka Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam kesempatan itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT. Prima Surya Silica, Amatdin Tamin. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktivitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM," kata Ali lagi.

Pemeriksaan Nur Afifah Balqis dan Amatdin Tamin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur dan koleganya dalam kasus dimaksud.

KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima gratifikasi. Politisi partai Demokrat itu diyakini telah menerima hadiah atau janji berkenaan dengan pengerjaan proyek di kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan satu pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi sebagai tersangka pemberi suap.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tersangka Abdul Gafur diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan. Nilai kontrak pengerjaan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mencapai Rp 64 miliar.

Penetapan Abdul Gafur dilakukan setelah terjaring OTT KPK. Dalam kesempatan itu, tim satuan tugas KPK mengamankan Rp 1 miliar uang tunai dalam koper dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement