Rabu 30 Mar 2022 10:08 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Covid-19 memaparkan penerapan aturan prokes yang harus diikuti masyarakat saat beribadah di bulan suci Ramadhan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Selasa (29/3/2022), menyampaikan, umumnya aturan prokes tersebut mengacu pada instruksi Menteri Agama dan Pemerintah daerah. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Andi Bagasela/Risbeyhi | Antara)