Rabu 30 Mar 2022 15:25 WIB

Tiga Tersangka Tawuran Tewaskan Satu Pelajar di Tangerang Ditetapkan

Dari puluhan orang, tiga tersangka ditetapkan dalam tawuran tewaskan satu pelajar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi mendata identitas diri pelajar sekolah yang berhasil diamankan saat akan melakukan tawuran antar pelajar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang. Dari puluhan orang, tiga tersangka ditetapkan dalam tawuran tewaskan satu pelajar.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi mendata identitas diri pelajar sekolah yang berhasil diamankan saat akan melakukan tawuran antar pelajar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang. Dari puluhan orang, tiga tersangka ditetapkan dalam tawuran tewaskan satu pelajar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan para tersangka dalam kasus tawuran menewaskan satu orang pelajar yang terjadi pada Senin (28/3/2022) di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari puluhan orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden memakan korban jiwa tersebut.

"Dari kejadian tawuran di Tanjung Pasir, Teluknaga yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, dimana dari 24 anak yang kita amankan, pada malam kejadian hasil pemeriksaan tiga orang (tersangka). Satu orang inisial MA, 18 tahun dan dua orang lainnya SG dan S berusia di bawah 18 tahun atau anak berhadapan dengan hukum," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Komarudin dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Komarudin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ketiganya terbukti menyebabkan korban mengalami luka bacok dengan menggunakan senjata tajam, hingga menghilang nyawa seseorang.

"Korban meninggal dunia atas nama MR usia 16 tahun mengalami luka bacok ataupun luka terkena senjata tajam dan benda tumpul. Benda tumpulnya dianalisa karena yang bersangkutan setelah dibacok terjatuh dan kecelakaan menabrak tembok," kata dia.