In Picture: Penertiban Bangunan Liar di Cibitung Bekasi
64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak berizin dibongkar..
Rep: Fakhri Hermansyah/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengangkat lemari kaca saat penertiban bangunan liar di Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah setempat menertibkan 64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak memiliki izin. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamsi (31/3/2022). Pemerintah setempat menertibkan 64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak memiliki izin. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan alat berat membongkar bangunan liar di Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah setempat menertibkan 64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak memiliki izin. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengangkat lemari kaca saat penertiban bangunan liar di Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah setempat menertibkan 64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak memiliki izin.
sumber : Antara Foto
Advertisement