Jumat 01 Apr 2022 22:39 WIB

Turki Resmi Pindahkan Pengadilan Terdakwa Pembunuhan Khashoggi ke Arab Saudi 

Turki tetap akan evaluasi hasil putusan persidangan Khashoggi oleh Arab Saudi

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nashih Nashrullah
Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi. Turki tetap akan evaluasi hasil putusan persidangan Khashoggi oleh Arab Saudi
Foto: AP
Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi. Turki tetap akan evaluasi hasil putusan persidangan Khashoggi oleh Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag  mengatakan pada Jumat (1/3), pemerintah akan merekomendasikan pengadilan Istanbul untuk menutup persidangan in absentia terhadap 26 warga negara Arab Saudi yang didakwa dalam pembunuhan Jamal Khashoggi. 

Pengadilan kasus tersebut pun akan dipindahkan ke Arab Saudi. "Kami akan mengirimkan pendapat kami hari ini. Kami akan memberikan pendapat positif mengenai pengalihan kasus ini," kata Bozdag. 

Baca Juga

Bozdag mengatakan, jika kasus tersebut dipindahkan ke Arab Saudi, pengadilan Turki akan mengevaluasi setiap keputusan yang dicapai oleh pengadilan Arab Saudi. Pengadilan Turki kemudian akan membatalkan kasus tersebut jika puas dengan putusan yang dicapai di Arab Saudi atau melanjutkan proses jika para terdakwa dibebaskan. 

Menurut laporan kantor berita pemerintah Turki AnadoluAgency, pemindahan persidangan ke Arab Saudi tidak menghapus yurisdiksi pengadilan Turki. Memindahkan persidangan Khashoggi ke Arab Saudi akan memberikan resolusi diplomatik untuk perselisihan yang secara skematis merupakan masalah yang lebih luas antara Ankara dan kerajaan sejak Arab Spring pada 2011. 

Permintaan itu menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan ditutupnya proses pengadilan pembunuhan yang memicu kecaman internasional dan menimbulkan kecurigaan terhadap Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

Amnesty International telah mendesak Turki untuk melanjutkan persidangan, dengan alasan bahwa kasus tersebut akan disembunyikan jika dipindahkan ke Arab Saudi. 

Dalam memperdebatkan pemindahan tersebut, menurut kantor berita DHA,  jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa kepala kantor kejaksaan Arab Saudi meminta proses persidangan di Turki ditransfer ke negara itu. Permintaan ini dimuat dalam sebuah surat tertanggal 13 Maret. 

Surat perintah internasional yang dikeluarkan oleh Ankara terhadap para terdakwa pun harus dicabut. Jaksa mengatakan bahwa karena surat perintah penangkapan tidak dapat dijalankan dan pernyataan pembelaan tidak dapat diambil, kasus tersebut akan tetap tidak meyakinkan di Turki. 

 

 

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement