COD Bahan Peledak Petasan, Pemuda Warga Pabelan Diamankan
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kemasan satu sak serbuk potasium chlorate yang ditemukan anggota Resmob Polres Semarang di rumah tersangka EYR, di Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Senin (4/4). Polisi mengamankan warga Pabelan karena menawarkan COD bahan kimia peledak petasan. | Foto: Polres Semarang
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Harapan EYR (26), warga Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, untuk meraup untung dari berjualan berbagai jenis bahan kimia untuk petasan (obat mercon) sekejap pupus. Ia lebih dulu diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Semarang saat akan melakukan transaksi COD dengan pembeli, di sekitar Terminal Bawen, Kecamatan Bawen, Senin (4/4/2022) sore.
Dari tangan pemuda ini, anggota Resmob mengamankan puluhan kilogram berbagai jenis bahan kimia yang selama ini kerap digunakan sebagai campuran (oplosan) untuk bahan peledak petasan. Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, penggagalan transaksi COD bahan kimia untuk petasan ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi perihal adanya jual beli ‘obat mercon’ secara online.
Dari penyelidikan diperoleh informasi jika transaksi akan dilakukan dengan cara COD di seputaran Terminal Bawen, anggota Resmob diturunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar Terminal Bawen. “Ternyata benar pada pukul 17.00 WIB, anggota Resmob mengamankan tersangka EYR berikut barang bukti dua paket oplosan obat mercon yang siap diserahkan kepada pemesan,” ungkapnya, di Ungaran, Selasa (5/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP AKP Tegar Satrio Wicaksono menambahkan, dari penangkapan saat akan COD ini, anggota Resmob terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka EYR, polisi akhirnya berhasil mengamankan berbagai jenis bahan kimia untuk peledak petasan.
Masing-masing terdiri atas 20 kilogram aluminium powder, 20 kg belerang, satu sak potasium chlorate (beriisi 10 kg), serta satu sak serbuk potaium chlorate (berisi 25 kg). “Selain itu juga diamankan sebuah timbangan plastik, satu set peralatan untuk mengoplos obat mercon serta uang tunai Rp 1,2 juta, yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat mercon,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal penyidik Satreskrim Polres Semarang, lanjut kasatreskrim, tersangka EYR mengaku selama ini mendapatkan bahan-bahan kimia tersebut dengan cara membeli secara online. Barang-barang kimia itu kemudian diracik (dioplos) menjadi bahan peledak petasan untuk dijual kepada peminat secara COD.
Kini kasus ini masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Semarang. “Kepada tersangka EYR dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,” tegasnya.