REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menyita daging celeng (babi hutan) tanpa dokumen saat berada di pintu masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni. "Kita berhasil mengamankan daging celeng tanpa dokumen yang sah pada Rabu, tanggal 6 April 2022," kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (7/4/2022).
Dia mengatakan, saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melakukan pemeriksaan satu unit kendaraan minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikendarai Steven Tobalie Situmorang dan Robery Hardianto Pasaribu. Keduanya warga Kabupaten Bengkulu Selatan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kita mendapati sebanyak 720 kilogram (kg) daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Ridho.
Dia menyebut, barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat, Kabupaten Bengkulu Selatan dan coba dikirim dengan diselundupkan ke kawasan Bekasi, Jawa Barat. "Daging celeng ilegal tersebut diangkut dari gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi," ucap Ridho.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pengemudi mereka mendapatkan upah sebesar Rp 1juta setelah barang yang diantarkan tersebut tiba di lokasi tujuan. "Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Ridho.