REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muslim disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa setelah menahan haus dan lapar dari terbit fajar. Namun bagaimana jika seorang dokter bedah yang menunda bebruka karena sedang mengoperasi pasien.
Melansir laman aboutislam.net, cendekiawan muslim asal Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan jika seorang dokter bedah sedang melakukan operasi dan tidak bisa membatalkan puasa dengan makan atau minum karena dapat membahayakan nyawa pasien maka dia tidak boleh membatalkan puasa.
"Namun, alangkah baiknya jika dokter tersebut tetap berbuka dengan berniat untuk buka puasa meski belum memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Setelah operasi usai, dia dapat makan dan minum sesegera mungkin,"ujar dia.
Namun, jika dokter bedah itu dapat menyesap air tanpa mengganggu prosedur, maka dia harus melakukannya. Karena menyelamatkan nyawa adalah salah satu perbuatan paling mulia dalam Islam dengan demikian, pekerjaan ini pantas mendapatkan banyak penghargaan.
Jadi, jika perlu menunda berbuka puasa untuk melakukannya, itu sama sekali tidak mengurangi pahala puasa karena menyelamatkan nyawa lebih diutamakan karena itu adalah salah satu tujuan mendasar dari Syariah.
Sumber:
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/fasting/can-a-surgeon-delay-breaking-the-fast/