Selasa 12 Apr 2022 07:05 WIB

Jaksa Siap Tindak Oknum Terlibat Pelarian Dendi dari Rutan Putussibau

Aksi Dendi Irawan yang kabur dari Rutan Putussibau viral di medsos.

Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Kalimantan Barat menegaskan siap menindak kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam pelarian tersangka korupsi Dendi Irawan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau. Dendi Irawan kabur dari Rutan Putussibau pada Ahad (10/4/2022).

"Kami imbau agar Dendi Irawan menyerahkan diri. Dan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor dan menyerahkannya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin (11/4/2022) malam.

Baca Juga

Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir yang dititipkan Kejari Kapuas Hulu di Rutan Kelas IIB Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut. Dia mengatakan, Kejari Kapuas Hulu sangat kecewa atas peristiwa larinya Dendi Irawan dari Rutan Putussibau.

Dia menambahkan, sejak awal proses perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hulu Tahun Anggaran 2018, Dendi Irawan memang tidak kooperatif. Bahkan dia sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022.

Namun pada 2 April 2022 Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap Dendi Irawan dan dititipkan di Rutan Putussibau. Akan tetapi pada 10 April 2022, dia melarikan diri dari Rutan Putussibau. "Kami menerima surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau, Dendi Irawan melarikan diri pada Ahad (10/4/2022) sekitar pukul 07.15 WIB," ucap Adi.

Adi menyatakan kejaksaan tidak akan segan-segan menindaklanjuti siapapun kemungkinan adanya yang terlibat dalam pelarian Dendi Irawan. "Kami minta siapa pun yang mengetahui keberadaan Dendi Irawan segera menginformasikan ke Kejari Kapuas Hulu," katanya.

Dia menegaskan jika ada pihak atau oknum yang terlibat, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi.

Pihak tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Baik itu hanya mengetahui keberadaan tetapi tidak melaporkan, apalagi membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement