123 Desa di Kudus Ajukan Pencairan Dana Desa
Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi alur distribusi dana desa. | Foto: dok. Kemendesa, PDTT
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat 123 desa yang ada di daerah tersebut telah mengajukan pencairan dana desa untuk tahap pertama, untuk mendukung program pembangunan di desa.
"Dari 123 desa di Kudus, yang sudah cair sebanyak 116 desa dan selebihnya sudah mengajukan dan saat ini proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Slamet.
Untuk bisa mencairkan dana desa, kata dia, masing-masing pemerintah desa harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ia mengakui semua desa sudah mempersiapkan APBDes sejak akhir 2021, namun karena adanya peraturan baru akhirnya mereka harus melakukan penyesuaian.
Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 271,175 miliar.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp 271,175 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.
Untuk alokasi dana desa sebesar Rp 146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp 82 miliar, bagi hasil pajak Rp 2 miliar, bagi hasil retribusi Rp 14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp 26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten Rp 475 juta yang diperuntukkan untuk desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada akhir Maret 2022.
Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, masing-masing desa harus sudah menyusun APBDes yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.