REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa minimarket menawarkan kepada konsumen untuk mendonasikan uang receh kembalian belanja. Sebagian konsumen mungkin berdonasi karena malu meminta kembalian receh yang jumlahnya hanya Rp 100 atau Rp 200.
Minimarket bekerja sama dengan lembaga sosial menghimpun donasi. Karena jumlah pelanggan minimarket cukup besar dan masif, total hasil donasi pelanggan pun menjadi besar.
Namun, bagaimana pandangan syariahnya? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis