Ciptakan Lebaran Kondusif, Polda Jateng Minimalisir 'Perang Sarung'
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Personel kepolisian mendata remaja yang terlibat dalam tawuran | Foto: Antara/Oky Lukmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Guna menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih nyaman dan sejuk, jajaran Polda Jawa Tengah terus meminimalisir berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
Salah satunya adalah kebiasaan yang jamak dilakukan oleh sebagian masyarakat pada momentum Ramadhan serta perayaan hari raya Idul Fitri, seperti ‘perang sarung’ dan kebiasaan membakar petasan.
"Polisi akan terus mencegah perang sarung dan kebiasaan membakar petasan saat menyambut Lebaran,” ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (17/4/2022).
Menurutnya, langkah yang diambil aparat Polda Jawa Tengah ini dilakukan agar masyarakat dapat beribadah dengan lancar serta merayakan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah nanti dengan sejuk dan nyaman.
Upaya ini juga dilakukan dalam rangka menciptakan cipta kondisi agar toleransi antar umat beragama di tengah-tengah masyarakat semakin meningkat dan masyarakat merayakan Lebaran dengan hal-hal yang lebih positif.
"Untuk itu, kami jajaran kepolisian mengimbau kepada masyarakat (khususnya anak- anak dan remaja) tidak mengisi Ramadhan dan Idul Fitri nanti dengan perang sarung serta meninggalkan kebiasaan membakar petasan," kata kabidhumas.
Dalam upaya mencegah dan mengantisipasi hal ini, jelas Iqbal, Polda Jawa Tengah, sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dan juga penindakan, terkait dengan perang sarung dan petasan atau mercon.
Sudah banyak kasus terkait petasan yang sudah ditindak tegas dan beberapa orang juga telah diamankan hingga diproses hukum karena kasus jual beli bahan kimia untuk obat (peledak) petasan, baik secara daring maupun langsung.
Terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jawa tengah adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan kimia (peledak) untuk petasan, yang dilakukan oleh jajaran Polres Kudus, pada Sabtu (9/4/2022).
Total sebanyak 32,4 kilogram bahan kimia dan obat mercon telah diamankan dalam penindakan di wilayah hukum Polres Kudus ini. "Para Pelaku memperjual belikan bahan berbahaya tersebut secara offline maupun online dengan harga Rp 160 ribu per kilogram.
Sekarang, masih kata Iqbal, perkara ini telah diproses hukum dan para pelakunya dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," katanya.
Petasan atau mercon termasuk bahan peledak berbahaya yang bisa menimbulkan kerugian moral maupun material. "Membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.
Sedangkan terkait perang sarung, masih jelas kabidhumas, masih dilakukan sebagian masyarakat, khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari di bulan Ramadhan.
Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan berpotensi terhadap terjadinya gesekan antar kelompok remaja hingga berpotensi pada jatuhnya korban jiwa.
Kasus yang diawali dari perang sarung hingga jatuh korban jiwa ini dialami oleh seorang pelajar warga Kabupaten Tegal, atas nama Catur Setiawan. "Remaja tersebut meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, Ahad (10/4) lalu," kata Iqbal.