REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah. Namun, sebagai dampak pandemi Covid-19, banyak pembeli menjual kembali rumah tersebut, sebab tidak mampu membayarnya.
Namun, karena pembeli belum melunasi pembayaran rumah, berarti dia belum memiliki hak sepenuhnya untuk menjual rumah tersebut. Bolehkah pembeli menjual rumah kepada pihak lain tanpa memberitahu penjual pertama dan belum menyelesaikan pembayaran akad jual beli sebelumnya? Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis