Puluhan Gedung di Kota Surabaya tidak Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Red: Yusuf Assidiq

Sebagian Kota Surabaya terlihat dari salah satu gedung bertingkat di Surabaya, Jawa Timur.
Sebagian Kota Surabaya terlihat dari salah satu gedung bertingkat di Surabaya, Jawa Timur. | Foto: Antara/Zabur Karuru

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Puluhan bangunan gedung bertingkat di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai tolok ukur untuk mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, mengatakan ada 51 gedung di Surabaya yang tidak memiliki SLF dan sudah mendapat teguran dari Pemkot Surabaya. "Ada yang memang izinnya sudah mati, dan ada yang memang tidak mempunyai izin layak huni," kata dia, Rabu (20/4/2022).

Untuk itu, Imam menekankan supaya Pemkot Surabaya tegas menyikapi persoalan ini. Dia berharap teguran dari pemkot tidak hanya formalitas, melainkan juga ada sanksi atau penyegelan gedung tersebut.

"Kalau sudah teguran satu dan dua dilakukan, tapi mereka tidak memproses SLF, maka Satpol PP harus menyegel tempat itu sampai SLF-nya terbit," kata dia.

Imam menambahkan, Pemkot Surabaya juga harus membuktikan tidak tebang pilih dan objektif dalam pemberian sanksi tersebut.

"Jangan kemudian karena pengusaha dekat dengan kekuasaan, mereka mendapat perlakuan istimewa. Harus diperlakukan sama dengan pelanggar lainnya," ujarnya.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Ali Murtadlo membenarkan jika banyak bangunan gedung di Surabaya tidak memiliki SLF.

Bahkan, lanjut dia, sebagian besar gedung pusat perbelanjaan yang ada di Tunjungan Plaza (TP) Jalan Embong Malang Surabaya juga tidak memiliki SLF.

Ali mengatakan TP 5 yang terbakar beberapa hari lalu diketahui hanya mempunyai Izin Layak Huni (ILH) yang sekarang berganti SLF, namun sudah kedaluwarsa sejak Januari 2021. Sedangkan TP 1, TP 2, TP 3, TP 4, dan TP 5 saat ini sedang proses mengajukan SLF.

"Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF. Sedangkan yang sudah punya SLF baru di TP 6. Semoga cepat kelar izinnya," ujar dia.

Pihaknya sudah memberikan teguran kepada para pihak pengelola gedung yang belum mempunyai SLF. Hal ini dikarenakan sesuai aturan yang berlaku bahwa semua gedung di Surabaya wajib mempunyai SLF.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


DKI Diminta Segera Terbitkan SLF Rusunawa Pasar Rumput

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark