REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Qatar telah menunjuk 183 masjid di seluruh wilayah untuk bisa menyelenggarakan itikaf. Umat Muslim Qatar nantinya hanya boleh melakukan iktikaf di masjid-masjid yang telah ditetapkan.
Seperti dilansir The Peninsula Qatar pada Kamis (21/4/2022) Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Qatar membuat aturan bahwa usia mutakif atau orang yang beritikaf tidak boleh kurang dari 15 tahun. Bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan tetap ingin beritikaf harus didampingi oleh wali mereka. Sedangkan anak-anak di bawah delapan tahun tidak diperbolehkan melakukan itikaf.
Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Qatar menambahkan orang yang beritikaf di masjid harus teridentifikasi oleh administrasi masjid. Selain itu, juga mempertimbangkan lokasi, inklusif masjid, dan kesiapan fasilitasnya untuk melayani tamu.
Kementerian juga meminta mereka yang berencana melakukan iktikaf untuk menjaga kebersihan pribadi, melindungi barang-barang masjid dan menghindari mengganggu jamaah lainnya. Mereka juga diminta tidak menggantungkan pakaian di dinding dan tiang masjid. Jamaah juga diimbau tidur dan makan hanya di tempat yang telah ditentukan.