REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jika ada dua keluarga berbesan kemudian harus menyepakati biaya akad nikah dan resepsinya, menurut syariah, siapa yang menanggung biaya dan besarannya?
Kaidah dasarnya, biaya walimah menjadi kewajiban calon mempelai suami. Namun, dalam kondisi tertentu, saat keluarga calon mempelai perempuan yang menyediakan biaya, maka itu dibolehkan. Idealnya, fokus pada esensinya, yaitu publikasi lahirnya keluarga baru kepada masyarakat dengan biaya yang standar dan tidak berlebihan.
Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis