Jumat 22 Apr 2022 18:16 WIB

Kapolresta Tangerang Ingatkan Pengusaha tak Tertipu Modus Ormas Minta THR

Modus minta THR adalah pemerasan secara paksa dan melanggar Pasal 366 KUHP.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha yang berada di wilayah hukum setempat agar tidak tertipu oleh pelaku tindak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan tunjangan hari raya (THR). Hal itu lantaran modus THR merupakan bentuk pemerasan.

"Kami sudah sampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. Jika ada pun, jangan dipenuhi," ucap Zain di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (22/4/2022).

Menurut dia, dalam mengatasi masalah itu, jajarannya rutin memberikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat (ormas) untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR. "Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli," kata Zain.

Dia menyebutkan, sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa ormas yang tidak bertanggung jawab memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat. Salah satunya, seperti menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang tunjangan hari raya kepada warga maupun pengusaha.

Zain menegaskan, hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain. "Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa," ujarnya.

Jika menemukan adanya kasus itu, dia meminta masyarakat langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya. Pada dasarnya, kata dia, pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP. "Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti," kata Zain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement