REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM JBT (Jenis BBM Tertentu) atau solar dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) atau Pertalite di sejumlah SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Jamaluddin di Makassar, Sabtu (23/4/2022), mengatakan, strategi ini harus dilakukan mengingat belum ada kejelasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait permintaan tambahan stok solar dan Pertalite oleh Pemprov Sulsel. Sebelumnya, Dinas ESDM Sulsel mengajukan penambahan kuota solar subsidi atau BBM JBT sebesar 75.872 kiloliter sedangkan pada JBKP pertalite sebesar 38.913 kiloliter.
"Kami yang buat edarannya karena belum ada kejelasannya dari pusat, jadi aturannya baru mau dibuat, tapi sementara waktu tidak dulu di musim mudik lebaran sekarang," ujarnya.
BPH Migas telah menetapkan kuota solar subsidi untuk Sulawesi Selatan pada 2022 sebanyak 540.980 kiloliter, sedangkan pada Pertalite sebanyak 497.314 kiloliter. Kuota ini mengalami pengurangan sebesar 9 persen dari kuota pada 2021. Sementara secara nasional juga mengalami penurunan kuota sebesar 5 persen. Maka kuota BBM yang ditetapkan pada 2022 lebih kecil dibanding realisasi penggunaan BBM pada 2021.
"Pasti kuota ini tidak mencukupi sampai di akhir, mungkin hanya bisa sampai Oktober. Sedangkan masyarakat akan menanggung beban tinggi karena tidak ada lagi subsidi. Makanya ini harus dikendalikan dulu," kata dia.
Selain itu, konsumsi masyarakat terhadap solar dan Pertalite cukup meningkat. Pada kuartal pertama 2022, penggunaan solar mengalami kenaikan 14 persen dan Pertalite 7 persen.
Terkait surat permintaan kuota tambahan dari Sulsel, Jamaluddin mengemukakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak BPH Migas tengah menghitung ketersediaan minyak yang stoknya juga dibutuhkan berbagai daerah, sebab hampir semua provinsi mengeluhkan kekurangan stok solar. Hal tersebut, kata Jamaluddin, memang harus dipertimbangkan karena kondisi harga minyak mentah naik secara signifikan yang telah mencapai sekitar 113 dolar per barel dan tentunya itu akan membebani APBN.
Hanya saja, Jamaluddin menyebut, pemenuhan kebutuhan masyarakat terkait solar merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat dalam menjamin ketersediaan minyak di Indonesia. "Maka salah satu strateginya itu kita dahulukan yang prioritas nantinya, dan dikendalikan melalui pembelian di SPBU tertentu," kata dia.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Sulsel bernomor 541/3254/DESM terkait pengendalian penyaluran JBT, juga telah meminta kepada masing-masing kepala daerah, bupati dan wali kota untuk berkontribusi aktif dalam upaya pengendalian penyaluran JBT pada konsumen.