REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini ada yang memilih pembayaran zakat fitri diganti dengan uang. Namun bolehkah menggantinya dengan uang?
Pimpinan Pesantren Al Furqon Al Islami Gresik, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang. Hal ini merupakan madzhab Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hanabilah.
"Adapun madzhab Hanafiyyah, mereka membolehkannya. Pendapat ini banyak diikuti oleh para penulis, seperti Ahmad al-Ghumari dalam Tahqiqul Aamal fi Ikhroj Zakatil Fithri bil Mal, Husain bin Ali ash-Shuda dalam risalahnya Jawaz Ikhroj Zakatil Fathri Naqdan, dan lain-lain," kata Ustadz Abu Ubaidah.
Ustadz Abu Ubaidah menjelaskan, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan:
1. Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.
2. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah, karena pada masa beliau mata uang sudah ada, namun tidak dinukil bahwa beliau memerintahkan para sahabatnya untuk mengeluarkan zakat fithri dengan dinar ataupun dirham.
3. Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu, jenis dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi, karena ibadah harus berdasarkan dalil.
4. Mengeluarkannya dengan uang merubah zakat fitrah dari suatu syiar yang nampak menjadi shodaqoh yang tersembunyi.
5. Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada badal (ganti) kecuali bila aslinya tidak ada.