Ahad 01 May 2022 02:44 WIB

Pemkot Depok Larang Takbir Keliling, Pasar Tumpah, dan Open House

Larangan ini mengacu pada keputusan presiden dan instruksi menteri dalam negeri.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelaksanaan takbir keliling, pasar tumpah dan open house saat merayakan hari kemenangan, lebaran Idul Fitri 1443 H.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelaksanaan takbir keliling, pasar tumpah dan open house saat merayakan hari kemenangan, lebaran Idul Fitri 1443 H.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelaksanaan takbir keliling, pasar tumpah dan open house saat merayakan hari kemenangan, lebaran Idul Fitri 1443 H. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok nomor: 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dalam situasi Pandemi Covid-19.

"Saya meminta warga masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Selain itu juga di larang adanya pasar tumpah," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga

Lanjut Idirs, pihaknya juga melarang adanya kegiatan open house. "Saya meminta Para pejabat untuk tidak mengadakan open house di saat hari raya lebaran Idul Fitri 1443 H," tegasnya. 

Menurut Idris, SE mengacu kepada Keputusan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM hingga 9 Mei 2022. Selain itu terdapat aturan pada SE Menteri Agama dan Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19.

"Mengenai pasar tumpah saya tegaskan lagi itu dilarang karena dapat menimbulkan kerumunan masyarakat. Jika tak ditaati, maka kami akan mengambil tindakan hukum bagi penyelenggara pasar tumpah," tuturnya.

Ia menambahkan, takbir keliling dilarang dan diimbau masyarakat untuk takbir di masjid dan mushola. "Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka dan kami imbau tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Pengurus dan pengelola masjid maupun mushala wajib menunjuk petugas, memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah. Umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat islam yang berlaku," jelas Idris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement