Dishub Yogya Minta Tarif Parkir Wisatawan Sesuai Ketentuan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Parkir sepeda motor yang mengganggu masuknya pengunjung  di Teras Malioboro I, Yogyakarta.
Parkir sepeda motor yang mengganggu masuknya pengunjung di Teras Malioboro I, Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta meminta agar pengelola parkir tidak menetapkan tarif parkir yang tinggi khususnya bagi wisatawan selama masa libur Lebaran. Pengelola parkir diminta untuk menerapkan tarif parkir sesuai dengan aturan.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, saat libur panjang termasuk libur Lebaran, ada pengelola maupun juru parkir yang memanfaatkan momen tersebut untuk menaikkan tarif parkir. Meskipun, hal ini lebih sering terjadi di tempat parkir yang bukan milik pemerintah.

"Di (tempat parkir yang ada) kampung-kampung tolong tarif sesuai ketentuan," kata Agus di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (28/4).

Pihaknya pun melakukan sosialisasi terkait ketentuan parkir ini agar tidak menaikkan tarif parkir secara tidak wajar (nuthuk). Terutama kepada pengelola parkir pribadi atau yang dikelola oleh kampung-kampung.

"Sosialisasi dan pembinaan dilakukan agar aktivitas parkir yang dikelola masyarakat untuk kepentingan kampung sekali pun sesuai aturan yang ada. Ini juga menjadi bagian peran serta kita semua membuat nyaman Kota Yogya," ujar Agus.

Agus menuturkan, di Kota Yogyakarta tercatat ada sekitar 830 juru parkir. Meskipun begitu, juru parkir yang ditemukan melakukan pelanggaran tidak banyak.

"Yang berbuat pelanggaran tidak banyak, tidak lebih dari hitungan jari. Jangan sampai misalnya hanya satu juru parkir (yang melanggar) membuat citra seluruh Kota Yogya buruk. Satu (juru parkir) yang melanggar tidak sebanding dengan 830 juru parkir," jelasnya.

Agus pun meminta agar wisatawan meminta karcis parkir. Hal ini untuk memastikan dan membantu wisatawan saat melakukan pelaporan jika nantinya ada yang merasa dirugikan.

"Mintalah karcis parkir jika memang nanti dirugikan, di mana lokasinya, titiknya dimana, orangnya seperti apa, karena menyangkut perbuatan hukum. Jangan semata-mata nuthuk parkir, kalau perbuatan hukum tanggung risiko masing-masing," tambah Agus.

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri sudah menyiapkan beberapa kantong parkir. Seperti di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA), di Bank Indonesia, parkir Sriwedani, parkir Beskalan dan kantong parkir lainnya.

"Di pusat-pusat perbelanjaan juga menyediakan ruang parkir dan swasta juga, termasuk yang dikelola kampung," katanya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (UPT PKCB) Yogyakarta, Ekwanto mengatakan, kunjungan di Malioboro selama lama libur Lebaran diprediksi akan meningkat. Pihaknya pun masih menerapkan one gate system.

Sistem tersebut diterapkan dengan mengharuskan adanya pemeriksaan terutama pada bus pariwisata yang masuk ke Kota Yogyakarta. Bus pariwisata yang lolos pemeriksaan akan diberikan stiker parkir untuk mendapatkan lokasi parkir.

"Bis tetap nanti ada stiker parkir, yang tidak ada stiker tidak bisa parkir (di tempat yang sudah disediakan di sekitar Malioboro)," kata Ekwanto.

Terkait


Pembayaran Parkir Nontunai di Yogyakarta

Soal Tarif Parkir Bus Pariwisata Rp 350 Ribu, Ini Kata Kadishub Yogyakarta

Kawasan Premium Kota Yogyakarta Berlakukan Tarif Parkir Baru

Pemkot Yogyakarta Tindak Tegas Pelanggaran Parkir

Yogyakarta Siapkan Lokasi Alternatif Libur Akhir Tahun

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark