REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran parkir. Pihaknya akan menindak dengan ancaman sanksi berupa penutupan lokasi parkir hingga pencabutan izin jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk tarif.
“Bagaimanapun juga, tidak boleh ada juru parkir yang memungut tarif dengan harga yang mahal melebihi ketentuan. Tidak boleh ‘nuthuk’. Kami akan bertindak tegas,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin (23/12).
Keluhan mengenai tarif parkir yang cukup mahal di sejumlah lokasi parkir di Kota Yogyakarta saat libur akhir tahun kembali muncul. Unggahan mengenai tarif parkir yang cukup mahal muncul di sejumlah media sosial, salah satunya keluhan tarif di tempat khusus parkir Malioboro II.
Menurut dia, aturan mengenai tarif parkir sudah ditetapkan secara jelas. Dengan demikian juru parkir seharusnya dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur tersebut, termasuk untuk penerapan tarif parkir secara progresif di sejumlah tempat khusus parkir.
“Penerapan tarif parkir progresif tidak bisa dipukul rata. Harus disesuaikan dengan total waktu parkir. Tarif tidak boleh diminta di awal tetapi setelah konsumen meninggalkan lokasi parkir,” kata Heroe.
Ia menyarankan agar wisatawan dapat menyampaikan berbagai keluhan terkait layanan pariwisata saat libur panjang akhir tahun melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang bisa diunduh melalui ponsel pintar dengan sistem operasi android. Keluhan harus disampaikan dengan bukti yang jelas.
"Termasuk pada kasus parkir sehingga kami bisa menindaklanjutinya dengan lebih baik,” katanya.