May Day, Buruh DIY Gelar Aksi Setelah Lebaran
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Massa yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad (1/5/2022). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk tetap melaksanakan pemilu pada 14 Februari 2024, meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar | Foto: Republika/Putra M. Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY memberi sorotan kepada Hari Buruh Internasinal (May Day) 1 Mei 2022. MPBI DIY menilai, pemerintah gagal melindungi kaum buruh dan rakyat sepanjang pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan men, kaum buruh sejahtera dan terpenuhi hak-hak jadi salah satu prasyarat tercipta situasi kamtibmas kondusif. Hal ini penting agar penanganan pandemi dan percepatan pemulihan dapat berjalan sesuai rencana.
"Dengan demikian, bangsa Indonesia bisa segera bangkit, pulih dari keterpurukan di berbagai sektor kehidupan akibat pandemi," kata Ade dalam Dialog Ramadhan Pekerja yang diinisiasi federasi-federasi serikat pekerja MPBI DIY, Senin (2/5).
Ade menegaskan, ribuan buruh di DIY dipastikan mengikuti aksi peringatan May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran. Khusus di DIY, MBPI DIY turut sikapi banyaknya jumlah peserta massa aksi yang ikut bergabung.
MPBI DIY berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait guna mengantisipasi terhadap potensi munculnya gangguan kamtibmas. Ade mengungkapkan sejumlah isu yang menjadi tuntutan buruh saat May Day, salah satunya terkait Omnibus Law.
MPBI mendesak agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang isinya sangat menyengsarakan rakyat. Ia menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial rakyat.
Sebab, lanjut Ade, satu UU yang mengatur banyak hal-hal itu telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, MPBI DIY turut menuntut sistem pengupahan yang layak sebagai hak dasar buruh.
Selain itu, jaminan perlindungan atas pekerjaan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pengendalian harga sembako, jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan anak, fasilitas perumahan murah bersubsidi dan sistem outsourcing (alih daya).
"Demi menyuarakan aspirasi dan menuntut hak-haknya, ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY ini akan turun ke jalan menggelar aksi peringatan May Day pada pertengahan Mei 2022, dua pekan pasca Lebaran," ujar Ade.
Selain itu, tuntutan buruh pada masa Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah agar bayarkan THR tepat waktu, utuh dan penuh tanpa dicicil. Tidak kalah penting, segera diterbitkannya Perda Ketenagakerjaan DIY demi kesejahteraan pekerja.
"Seluruh elemen di MPBI DIY mendorong pemerintah daerah memberi perlindungan rakyat dalam menghadapi pandemi dan lebih serius mengembangkan program bantuan dan jaminan sosial (jaminan pekerjaan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan)," kata Ade.