DIY tak Perluas Pengadaan Lahan Pembuangan Sampah di TPST Piyungan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Aktivitas pembongkaran sampah normal kembali di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (12/5/2022). Akses TPST Piyungan dibuka kembali usai pertemuan antara warga dengan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu poin hasil pertemuan tersebut yakni bahwa pada 2025 TPST Piyungan tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah dan hanya menjadi tempat pengolahan sampah.
Aktivitas pembongkaran sampah normal kembali di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (12/5/2022). Akses TPST Piyungan dibuka kembali usai pertemuan antara warga dengan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu poin hasil pertemuan tersebut yakni bahwa pada 2025 TPST Piyungan tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah dan hanya menjadi tempat pengolahan sampah. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut tidak akan memperluas lahan pembuangan sampah di TPST Piyungan. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perluasan di TPST Piyungan tidak akan dilakukan setelah zona transisi atau yang disebut TPA Transisi Regional Piyungan selesai digunakan untuk pembuangan sampah.

Aji memastikan tidak akan melakukan perluasan lahan pembuangan sampah yang mendekati pemukiman penduduk. Pasalnya, kabar perluasan lahan untuk transisi sempat membuat warga khawatir karena dinilai semakin mendekatkan sampah ke area pemukiman warga. 

Hal tersebut menjadikan warga memblokir akses ke TPST Piyungan selama lima hari sejak 7-11 Mei 2022. Namun, pada 12 Mei ini akses ke TPST Piyungan sudah kembali dibuka secara sukarela setelah adanya kesepakatan yang didapat pada pertemuan antara warga dan Pemda DIY, Rabu (11/5). 

Terkait dengan zona transisi, Aji menyebut, baru akan digunakan jika zona eksisting seluas 12,5 hektare yakni zona A dan zona B sudah tidak bisa untuk menampung sampah. Zona transisi tersebut diproyeksikan hanya akan dapat digunakan hingga 2025 mendatang.

Baca Juga

"Zona transisi akan digunakan apabila zona A dan zona B sudah tidak mampu menampung sampah, zona transisi akan digunakan sampai dengan awal 2025," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Rabu (11/5/2022) malam.

Pemanfaatan zona transisi masih sebagai tempat pembuangan sampah. Namun, setelah 2025 nanti, maka zona transisi tidak akan lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

Begitu pun dengan zona eksisting, Aji menyebut, akan ditutup jika nantinya zona transisi sudah mulai digunakan. Pihaknya saat ini masih mengoptimalkan zona eksisting dengan melakukan penataan dan memadatkan volume sampah di zona tersebut.

Ketinggian volume sampah dibatasi sampai 140 meter di atas permukaan laut (mdpl). Namun, dengan dilakukannya penataan, volume sampah dapat turun menjadi 136 mdpl.

"Kemarin yang zona A kita pandang sudah penuh, ternyata setelah kita lakukan penataan bisa turun empat meter dikali seluas (zona eksisting) itu kan masih banyak (sisa yang bisa dioptimalkan). Nanti yang zona B juta kita lakukan (penataan) seperti itu," ujar Aji.

Aji menuturkan, zona A dimungkinkan hanya bisa bertahan paling lama 1,5 bulan melalui penataan yang dilakukan. Begitu pun dengan zona B nantinya, jika sudah penuh juga akan dilakukan penataan.

Pihaknya akan terus melakukan mengupayakan agar usia daya tampung di zona eksisting di TPST Piyungan dapat diperpanjang. Hal ini dilakukan sembari menunggu zona transisi selesai disiapkan.

"Kalau B penuh kita padatkan lagi, bisa mundur lagi (usia daya tampungnya). Kita optimalkan itu dulu, yang transisi belum siap (saat ini) karena baru dikerjakan juga. Kita buat (zona transisi agar) seminimal mungkin untuk dimanfaatkan," tambahnya.  

Jika nantinya zona eksisting tersebut sudah tidak mampu menerima sampah, maka akan dilakukan penutupan secara perlahan dengan vegetasi. Begitu pun dengan zona eksisting nantinya setelah 2025 juga akan dilakukan penutupan dan zona-zona yang ditutup itu akan dilakukan penutupan.

"Sampah (di zona) lama nanti akan dilakukan penutupan supaya tidak menimbulkan bau dan tidak menimbulkan lindi lagi, sehingga bisa kita lakukan penghijauan di lokasi itu," jelas Aji.

Vegetasi di TPST Piyungan akan dilakukan oleh Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BPPW) DIY. Selain itu, Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap TPST Piyungan menggunakan pengolahan berdasarkan teknologi.

Pengembangan ini menggunakan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Setelah dilakukan penutupan dari zona eksisting dan zona transisi, maka pengembangan dengan skema KPBU ini akan mulai dioperasikan.

"Pada intinya, kita sekarang sedang mengupayakan pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan menjadi pengolahan/pemrosesan," kata Aji.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Kusno Wibowo juga sudah menyebut bahwa Pemda DIY tetap akan melakukan perluasan dengan membangun zona transisi. Hal ini dikarenakan kawasan atau zona eksisting (zona A dan zona B) tidak mampu menerima sampah hingga akhir tahun 2022.

Menurut Kusno, kawasan transisi tersebut dibangun dengan luas 2,1 hektare. Kawasan baru tersebut direncanakan baru akan dioperasikan di akhir Agustus 2022.

"Dalam penyiapan pelaksanaan pembangunan TPA transisi, dibutuhkan tenaga kerja dan peralatan yang cukup banyak. Berdasarkan arahan dari Pak Gubernur, pelaksanaan TPA transisi diminta untuk memaksimalkan potensi dan partisipasi dari warga setempat," kata Kusno.

Sedangkan, pengembangan dengan skema KPBU saat ini juga masih terus berjalan. Namun, dibutuhkan waktu yang lama setidaknya diperkirakan baru dapat beroperasi pada 2026 mendatang.

"Proses pengembangan TPA Regional Piyungan menggunakan skema KPBU saat ini sudah masuk dalam tahap penyiapan studi kelayakan Proyek KPBU Pengembangan TPA Regional Piyungan. Pengembangan TPA Regional Piyungan dengan skema KPBU ini direncanakan baru beroperasi di tahun 2026," ujar Kusno.

Pihaknya telah melakukan pengadaan lahan seluas sekitar 5,8 hektare di Dusun Ngablak, Sitimulyo, Kabupaten Bantul untuk pengembangan dengan skema KPBU di tahun 2022 dan 2023. Termasuk untuk pembangunan drainase permukiman TPST Piyungan di Dusun Banyakan dan Dusun Ngablak yang direncanakan pada 2023.

Terkait


Bupati: TPST Piyungan tidak Diperlukan Jika Sampah Sudah Terpilah dari Rumah

Kesepakatan Warga dengan Pemda terkait TPST Piyungan

TPST Piyungan Kembali Dibuka Hari Ini

Warga Keluhkan Gunungan Sampah Akibat TPST Piyungan Diblokir

TPST Piyungan Dibuka Kembali Besok

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark