Jumat 13 May 2022 09:02 WIB

Anak Korban Penculikan ada yang Ditinggal di Jalanan, Ada Juga yang Diajak Keliling

Pelaku penculik 10 anak diketahui beberapa kali masuk penjara.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang pria berinisial ARA (27 tahun) ditangkap Polres Bogor di sekitar kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (12/5). Pria yang merupakan eks napi kasus teroris ini ditangkap lantaran menculik sejumlah anak laki-laki berusia 11 hingga 14 tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menyebutkan pelaku tidak hanya bertindak di wilayah Kabupaten Bogor, tapi juga di Jakarta Selatan, Barat, Utara, dan Tangerang Selatan. Iman mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor bersama-sama dibantu oleh intel Brimob Kedunghalang, telah melakukan penangkapan terhadap ARA.

Baca Juga

“Dari yang bersangkutan kami alhamdulillah kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat kami melakukan pengembangan, 10 orang anak tersebut sedang berada pada satu tempat di wilayah Senayan, Jakarta,” kata Iman kepada awak media, Kamis (12/5).

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni mengaku sebagai anggota kepolisian Satgas Covid-19. ARA menegur anak-anak dan menyebut mereka melanggar protokol kesehatan. Pelaku pun membawa anak-anak tersebut. "Anak anak tersebut berkumpul di satu temoat di sebuah masjid di wilayah Senayan. Itu berkumpul disuruh menunggu sama yang bersangkutan (pelaku),” tuturnya.

Iman menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman akan kasus penculikan ini. Berdasarkan tersangka, ia sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. 

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, menyebutkan pada Februari lalu pelaku baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. “Dari pengakuan tersangka itu tiga kali keluar masuk Lapas Gunung Sindur. Dua (kasus) tindak pidana terorisme, satu kasus terkait perkara penipuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Siswo membeberkan, setelah para korban mengikuti pelaku, dari beberapa anam ada yang ditinggal di jalanan. Ada pula yang dibawa keliling.

Disebutkan Siswo, pasal yang disangkakan adalah pasal 330 KUHP tentang tindak pidana penculikan, atau mencabut seseorang yang belum dewasa dari yang berkuasa atasnya dengan hukuman penjara tujuh tahun. “Tapi akan kami dalami apabila ada tindak kekerasan, ancaman, atau tipu daya yang di gunakan untuk penculikan tersebut, itu akan ada penambahan hukuman pidana penjara yaitu 9 tahun,” jelas Siswo.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement