OLEH IMAS DAMAYANTI
Perempuan yang istihadhah berbeda status dan perlakuan hukumnya dalam ibadah dengan perempuan yang haid. Darah istihadhah dinilai bukanlah bagian dari darah yang kotor yang perlakuannya di dalam fikih disamakan seperti haid. Syekh Muhammad al-Utsmain dalam Kitab Shahih Fikih Wanita, mendefinisikan istihadhah sebagai keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita...