Ahad 15 May 2022 07:50 WIB

Suami Menggauli Istri yang Istihadhah, Bolehkah?

Para ulama terbagi dalam tiga kelompok tentang hukum menggauli perempuan yang istihadhah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Perempuan yang istihadhah berbeda status dan perlakuan hukumnya dalam ibadah dengan perempuan yang haid. Darah istihadhah dinilai bukanlah bagian dari darah yang kotor yang perlakuannya di dalam fikih disamakan seperti haid. Syekh Muhammad al-Utsmain dalam Kitab Shahih Fikih Wanita, mendefinisikan istihadhah sebagai keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement