‘Mata Gelap’ Karena Terlilit Utang, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Demi bisa menutup utangnya, DS (21) warga Dusun Ngagrong, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, nekat menghabisi nyawa teman yang belum lama dikenal dan menguasai hartanya.

Akibatnya, pemuda yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Semarang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia bahkan terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. Hal ini terungkap dari ekspos kasus tindak pidana pembunuhan, yang digelar di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, peristiwa pembunuhan dengan korban Suroyo (51), warga Dusun/Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung ini, terjadi pada Sabtu (30/4) malam.

“Lokasinya berada di kawasan perkebunan karet PTPN IX Begosari, wilayah Dusun Senggrong, Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang,” jelas kapolres.

Berdasarkan pengakuan petugas, aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi AD 6939 WV, di tengah perkebunan tersebut.

“Pelaku yang saat itu membonceng korban, menusuk leher bagian belakang korban dengan pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan sebanyak tiga kali, hingga korban tersungkur,” tambahnya.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengambil uang yang dibawa korban sebanyak Rp 3,6 juta serta handphone (HP) milik korban, sebelum akhirnya pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

Jenazah Suroyo baru ditemukan oleh warga pada keesokan harinya, Ahad (1/5/2022). “Tersangka mengaku, uang yang diambil dari korban telah digunakan untuk membayar utang,” tegas Yovan.

Atas perbuatannya, lanjut Yovan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP pencurian yang menyebabkan orang orang meninggal dunia, dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian.

“Adapun ancamannya hukumannya berupa pidana penjara hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Terkait


Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari

One Way Arus Balik, Jajaran Polres Semarang Diminta Siap Fisik-Mental

Jajaran Polres Semarang Siapkan Strategi Pengamanan Obyek Wisata

Polres Semarang Turunkan Tim Patroli Sepeda di Rest Area Tol

Hendak Transaksi COD Obat Mercon Seorang Pria Diamankan Polisi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark