Rabu 18 May 2022 09:45 WIB

DPRD Kota Depok Setujui Dua Raperda Usulan Pemkot

Pansus 7 DPRD menyetujui Raperda Prokes Pengendalian Pandemi dan Kepemudaan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana gedung DPRD Kota Depok di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Suasana gedung DPRD Kota Depok di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Raperda Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi dan Raperda Kepemudaan. "Kami telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas dua raperda tersebut hingga disetujui," kata Ketua Pansus 7 DPRD Kota Depok Ade Firmansyah di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (18/5/20220.

Pembahasan dua raperda tersebut dilakukan pada 11-13 November 2021, dengan melakukan studi banding ke daerah lain. Selain itu, dewan juga menggelar rapat dengar pendapat dan rapat pembahasan akhir. "Sudah kami lakukan pembahasan dan studi banding ke wilayah lain untuk menyetujui kedua raperda ini," ujar Ade.

Politikus PKS itu mengatakan, dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan, Pansus 7 menyepakati Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi dan Raperda Kota Depok tentang Kepemudaan. Selanjutnya, kata Ade, berdasarkan rapat pembahasan akhir terdapat beberapa hal secara umum yang dibahas dari isi dua raperda tersebut.

Untuk Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi, Pansus 7 menyepakati seluruh isi yang tercantum di dalamnya dan menyetujui untuk dilanjutkan menjadi perda. Sementara untuk Raperda tentang Kepemudaan, menyepakati perubahan judul yang sebelumnya berjudul Kepemudaan berubah menjadi Pembangunan Kepemudaan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(QS. Al-Baqarah ayat 275)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement