REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Raperda Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi dan Raperda Kepemudaan. "Kami telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas dua raperda tersebut hingga disetujui," kata Ketua Pansus 7 DPRD Kota Depok Ade Firmansyah di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (18/5/20220.
Pembahasan dua raperda tersebut dilakukan pada 11-13 November 2021, dengan melakukan studi banding ke daerah lain. Selain itu, dewan juga menggelar rapat dengar pendapat dan rapat pembahasan akhir. "Sudah kami lakukan pembahasan dan studi banding ke wilayah lain untuk menyetujui kedua raperda ini," ujar Ade.
Politikus PKS itu mengatakan, dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan, Pansus 7 menyepakati Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi dan Raperda Kota Depok tentang Kepemudaan. Selanjutnya, kata Ade, berdasarkan rapat pembahasan akhir terdapat beberapa hal secara umum yang dibahas dari isi dua raperda tersebut.
Untuk Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi, Pansus 7 menyepakati seluruh isi yang tercantum di dalamnya dan menyetujui untuk dilanjutkan menjadi perda. Sementara untuk Raperda tentang Kepemudaan, menyepakati perubahan judul yang sebelumnya berjudul Kepemudaan berubah menjadi Pembangunan Kepemudaan.