Kamis 19 May 2022 00:44 WIB

TNI AU Izinkan Pesawat Sipil Asing di Batam Lanjutkan Penerbangan

Pesawat tipe DA62 itu sempat dipaksa mendarat pada Jumat (13/5/2022) lalu.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Sebuah pesawat sipil yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5/2022).
Foto: Dok. TNI AU
Sebuah pesawat sipil yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Udara (AU) telah mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR untuk melanjutkan penerbangan pada Senin (16/5/2022). Pesawat ini sempat ditahan di Lanud Hang Nadim, Batam, Jumat (13/5/2022) lalu karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pesawat yang diawaki oleh pilot warga negara Inggris berinisial MJT, kopilot TVB, serta seorang kru CMP itu dizinkan meninggalkan Lanud Hang Nadim Batam setelah pemerintah RI menerbitkan flight clearance (FC). Pesawat tersebut meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia pada pukul 18.30 WIB. 

Baca Juga

"TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin," kata Indan dalam keterangan tertulis resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Indan mengungkapkan, selama ditahan di Batam, kru pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kemenhub. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus dilakukan sampai dengan pemberian sanksi. 

Pemberian sanksi, lanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement