REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/5/2022). Beberapa saksi dihadirkan dalam sidang tersebut yang berperan sebagai penanggung jawab acara kegiatan Maulid Nabi Saw, MC dan Kepala Desa Nanjung.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suharja mulai menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Salah satunya Arif yang menjadi penanggung jawab acara Maulid Nabi di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung akhir Desember lalu.
Menurut saksi, kehadiran Habib Bahar Bin Smith sebagai penceramah pada Maulid Nabi Saw tersebut karena keinginan dan permintaan masyarakat. Sebelumnya, rencana mengundang Habib Bahar akan dilaksanakan pada bulan Rajab namun dimajukan pada Maulid Nabi.
"Yang inisiatif mengundang siapa?" ujar salah seorang jaksa.
"Kalau mengundang usulan masyarakat," ujar saksi Arif.
Ia menuturkan jumlah jamaah yang hadir pada acara tersebut sangat banyak dan membeludak. Arif sendiri tidak mendengarkan seluruh ceramah Habib Bahar yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari. Sebab ia mengaku tengah mempersiapkan rumahnya yang akan digunakan menerima Habib Bahar sesudah ceramah berjarak 60 meter dari panggung.
"Saya di rumah tadinya persiapan menyambut Habib di rumah. Rencananya ke rumah dulu tapi gak bisa masuk jadi langsung pulang," katanya.
Hal senada ditanyakan oleh anggota majelis hakim yang diketuai oleh Dodong. Hakim menanyakan alasan Habib Bahar diundang ke acara tersebut.
"Apa sebab kok Habib Bahar minta diundang masyarakat," ujar majelis hakim.
"Pengajuan warga, gak tahu pengen Habib Bahar," ujar Arif. Ia mengaku mengenal sosok Habib Bahar dari media sosial dan terlihat sebagai orang yang tegas.
"Tahunya di media di HP, tegas (orangnya)," katanya.
Habib Bahar Bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong tentang Habib Rizieq dan Enam Laskar FPI yang meninggal saat ceramah Maulid Nabi di Kabupaten Bandung.