Sabtu 28 May 2022 08:18 WIB

Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Kasus 58 Pinjol Ilegal

Setiap tersangka mengoperasikan lima aplikasi setiap hari untuk menagih utang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kiri) saat merilis kasus pinjol ilegal.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kiri) saat merilis kasus pinjol ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sedang menangani kasus yang melibatkan 58 pinjaman online (pinjol) ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, korban pinjol ilegal mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik telah menetapkan 11 tersangka.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Menurut Auliansyah, setiap tersangka diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih utang pinjaman. Namun, mereka tidak lagi beroperasi dari kantor seperti sebelumnya, melainkan dari sebuah rumah. Hal itu dilakukan untuk menghindarkan dari pendeteksian aparat.

Faktanya, sebanyak 58 pinjol itu saling terkait dan digerakkan beberapa orang. "Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut," ucap Auliansyah.