Sembilan Napi Bandar Narkotika Dipindah ke Nusakambangan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Sembilan Napi Bandar Narkotika Dipindah ke Nusakambangan (ilustrasi).
Sembilan Napi Bandar Narkotika Dipindah ke Nusakambangan (ilustrasi). | Foto: Antara/Idhad Zakaria

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur memindahkan sembilan narapidana dengan kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut terjerat kasus narkotika, dan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.

Kakanwil KemenkumHAM Jatim Zaeroji menjelaskan, sembilan narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut divonis hukuman bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun. Rinciannya adalah NAJ yang divonis 5 tahun, FKB 6 tahun, NBP 7 tahun, BYH 8 taun, PBE 8,5 tahun, SDW 10 tahu , NAW 11 tahun, KAD 13 tahun, dan SA 14 tahun.

“Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika. Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” kata Zaeroji, Rabu (1/6).

Zaeroji menjellaskan, pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi, sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super maximum security.

Baca Juga

“Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem 'one man one cell' yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” ujar Zaeroji.

Kadivpas Kaanwil KemenkumHAM Jatim, Teguh Wibowo memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Ia berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang dikendalikan atau terjadi di dalam Lapas atau Rutan.

“Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” kata Teguh.

Teguh juga menegaskan bahwa pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen pihaknya mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di Lapas. Termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan. Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat mengembalikan tugas dan fungsi Lapas sebagaimana msginya, seperti yang digaungkan Ditjenpas.

"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," kata dia.

Terkait


Mancing Tengah Malam, Seorang Pria Jatuh dari Tebing Nusakambangan

Kalapas: Sebagian Fasilitas Lapas Batu Nusakambangan Memprihatinkan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Dampingi Dirjenpas dan Deputi Polhukam Bappenas di Pulau Penjara

Alumni Poltekip Angkatan 52 Ikuti Satriya Sancaya Karyadhika di Pulau Nusakambangan

Empat narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan dari Aceh ke Nusakambangan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark