Pindah KK Demi Zonasi PPDB, Disdik Bantul Cocokkan Data dengan Disdukcapil
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melayani konsultasi orang tua calon peserta didik terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). | Foto: Republika/Putra M. Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bantul, DIY, bekerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang sampai pindah domisili kartu keluarga (KK) demi jalur zonasi PPDB.
Dalam pelaksanaan PPDB 2022, Kepala Disdik Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan, pihaknya mencocokkan data dengan Disdukcapil. Adanya perpindahan domisili KK pun, katanya, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk PPDB khusus jalur zonasi.
"Jadi data-data yang kita pakai adalah data yang kita link-kan di Disdukcapil," kata Isdarmoko kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon.
Isdarmoko mengatakan, untuk PPDB 2022 ini di Bantul tidak berbeda tahun sebelumnya. Ada empat jalur dalam PPDB tahun ini, salah satunya jalur zonasi sebesar 50 persen.
Terkait dengan jalur zonasi ini, ketentuannya sudah pindah domisili KK selama satu tahun. Jika kurang dari satu tahun, kata Isdarmoko, maka hanya bisa mendaftar sesuai dengan zona domisili di KK sebelumnya.
"KK-nya di Bantul ya punya hak untuk daftar di Bantul. Tapi kalau baru enam bulan yang lalu (baru pindah KK) dan mau daftar di Bantul, akan ditolak," ujarnya.
Selain itu, ada jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebesar lima persen. Sedangkan, untuk jalur prestasi disediakan kuota sebesar 30 persen.
Di Bantul sendiri, PPDB untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak digelar pada 6-8 Juni 2022. Untuk jenjang SD, PPDB dimulai 13-15 Juni dan untuk jenjang SMP pada 20-22 Juni.