Proses PPDB SMA/SMK Jawa Timur Dimulai
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK negeri di wilayah Provinsi Jawa Timur resmi dimulai Kamis (2/6/2022). Para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga 18 Juni 2022.
Proses PPDB SMA dan SMK negeri dilakukan mulai 2 hingga 18 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. "Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silakan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dijelaskan, ada sejumlah jalur yang disediakan lengkap dengan kuota khusus yang diberikan dalam PPDB tahun ini. Yakni Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi , yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022.
Untuk tahap pertama, kuota yang disediakan 25 persen. "Ada tahap 1 yang total kuota penerimaan siswanya mencapai 25 persen dari jumlah kursi keseluruhan. Terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi lima persen," ujar Khofifah.
Khusus jalur afirmasi, lanjut dia, dibagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu diberikan kuota sebesar tujuh persen, anak buruh lima persen, dan anak penyandang disabilitas tiga persen.
Kemudian untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas, kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua dua persen, anak guru dan tenaga kependidikan dua persen, dan anak tenaga kesehatan persen persen.
Untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi dibagi dua persen untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik, dan tiga persen untuk bidang non akademik. "Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional," kata dia.
Khofifah menjelaskan, pada tahap 2 diperuntukkan untuk jalur prestasi nilai akademik SMA dengan kuota sebesar 25 persen. PPDB tahap 2 ini dilaksanakan juga secara online mulai 25 hingga 27 Juni 2022 dan diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan.
Sedangkan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP sederajat dengan bobot 70 persen, ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen. "Jika terdapat sisa kuota pada tahap 2, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 4 atau jalur zonasi SMA," kata dia.
Kemudian untuk tahap 3 ada jalur zonasi SMK yang memiliki kuota sebesar 10 persen. Tahap ini pun dilaksanakan secara online mulai 28 sampai dengan 30 Juni 2022. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam dan luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
"Jika terdapat sisa kuota pada tahap ini, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 5 atau jalur prestasi nilai akademik SMK," ujarnya.
Khofifah melanjutkan, pada tahap 4 adalah tahap jalur zonasi SMA dengan kuota sebesar 50 persen. Tahap 4 ini dilaksanakan secara Online mulai 1 hingga 3 Juli 2022. Lalu tahap 5, adalah jalur prestasi nilai akademik SMK dengan kuota 65 persen, yang dilaksanakan secara online mulai 4 hingga 6 Juli 2022.
Jalur ini bagi siswa dari dalam dan luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.
Proses daftar ulang dan verifikasi keaslian berkas bagi peserta didik yang telah diterima dilaksanakan dengan hadir secara langsung di sekolah tujuan mulai 7 hingga 8 Juli 2022. "Karena harus datang langsung maka protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat," kata dia.