Pemkot Malang Tertibkan Sejumlah Pelanggaran Ketertiban Umum
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik kota Malang. | Foto: Satpol PP Kota Malang
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penertiban pelanggaran terhadap ketertiban umum. Terbukti, Pemkot Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum lama ini menggelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik kota.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, operasi penegakan Perda harus rutin dilakukan. "Ini demi menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan lingkungan," kata Heru di Kota Malang, Jumat (3/6/2022).
Pada kegiatan operasi terakhir, Satpol PP Kota Malang menurunkan tiga regu dari kota dan dua regu dari kecamatan. Operasi berjalan cukup lama, yakni dari pagi hingga sore hari. Heru mengklaim, pihaknya melakukan penertiban sesuai prosedur.
Menurut Heru, tim dalam operasi menjalankan pembagian tugas dan wilayah secara terkoordinasi. Regu Trantibum melakukan langkah penegakan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal (4) huruf g terkait penggunaan bahu jalan (trotoar) yang tidak sesuai fungsi di Jalan Soekarno-Hatta. Tim ini juga telah berkeliling melakukan memantau penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di titik rawan perempatan Jalan Dieng, Veteran, dan Gajayana, pertigaan Jalan Soekarno-Hatta serta pertigaan Jalan Ahmad Yani.
Kemudian regu kedua, kata dia, fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Danau Jonge. Tim ini telah memberikan surat teguran I dan II kepada delapan PKL yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 21.
Selain itu, terdapat tiga tim yang diterjunkan sebagai hasil kolaborasi dengan Bapenda. Tim ini ditempatkan di tujuh lokasi usaha yang belum mematuhi ketentuan terkait izin dan pajak reklame. "Ada di lokasi cafe, kedai, klinik kecantikan, toko mebel, toko modern, juga lokasi kuliner soto dan bakso," jelas Heru.
Pada kesempatan lain, Wali Kota Malang Sutiaji mengimbau para pelaku usaha yang telah diberikan surat peringatan oleh Satpol PP agar segera melengkapi izin dan memenuhi kewajiban pajak. Hal ini perlu dilakukan karena sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 berisi tentang Penyelenggaraan Reklame. Kemudian terdapat pula Perwal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
Sutiaji menegaskan kepatuhan izin dan membayar pajak reklame termasuk pajak lainnya sangat penting dilakukan. Hal ini karena akan signifikan dampaknya bagi pembangunan daerah. Terlebih, dalam meningkatkan kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
PAD Kota Malang dari sektor pajak sendiri hingga 31 Desember lalu hanya mencapai Rp 430.220.396.249,11. Dengan kata lain, hanya mampu mendapatkan 93.12 persen dari target Rp 462 miliar. Jumlah ini belum mencapai target karena Indonesia termasuk Kota Malang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
Sebagai informasi, Kota Malang memiliki sejumlah peraturan yang mengatur ketertiban umum. Pertama, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Aturan tersebut memberikan ketertiban dalam prasarana, sarana dan utilitas umum. Kemudian juga membahas aspek ketertiban sosial, ketertiban peran serta masyarakat, ketertiban lingkungan, tanggung jawab sosial, pengendalian, pengawasan dan penertiban, penyidikan ketentuan pidana serta ketentuan peralihan.
Di samping itu, terdapat Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame. Secara rinci, aturan tersebut berisi tentang ruang lingkup penyelenggaraan reklame, lokasi pemasangan reklame, standar reklame, tender titik reklame dan ketentuan perizinan. Kemudian terdapat aturan ketentuan pajak reklame, hak dan kewajiban, larangan, penutupan dan pembongkaran, pemeliharaan dan perawatan, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan dan sebagainya.
Ada pulau Perwal Kota Malang nomor 27 tahun 2015 yang berisi tentang penataan reklame. Pada aturan ini, pemerintah merinci sejumlah aturan penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi dan kawasan. Kemudian terdapat ketentuan standar reklame, penyelengaraan reklame, perizinan, tata cara pemasangan dan lain-lain.