Mahasiswa Terkait Terorisme, Dosen Unsoed: Perlu Ada Regulasi Lebih Masif

Red: Fernan Rahadi

Terorisme (ilustrasi)
Terorisme (ilustrasi) | Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kejadian penangkapan seorang mahasiswa sebagai bagian dari jaringan terorisme baru-baru ini, menunjukkan infiltrasi paham ini telah lama masuk dalam sektor pendidikan dari berbagai celah yang diabaikan lembaga pendidikan. Berbagai pihak menilai perlu adanya penguatan kebijakan guna memberikan ketegasan kepada pihak-pihak yang dengan berani menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Weda Kupita menilai perlu adanya regulasi yang lebih masif yang mampu menindak tegas hingga sampai kepada oknum atau individu yang menyebarkan paham radikal dan terorisme.

"Karena regulasi yang sekarang sudah ada seperti yang saya sampaikan tadi itu bahwa belum bisa memenuhi sebagai suatu standar untuk penanggulangan paham-paham radikal tadi itu, jadi belum ada regulasinya," ujar Weda Kupita, di Purwokerto, Sabtu (4/6/2022).

Apa yang disampaikannya tentunya bukan tanpa sebab. Menurutnya hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak aparat penegak hukum dalam menertibkan oknum penyebar narasi radikal terutama di lingkungan kampus.

"Hal itu membuat aparat yang berwenang itu seperti gamang atau ragu ragu, karena dia tidak ada payung hukumnya dalam hal paham radikalisme yang bertentangan dengan pancasila ini, itu yang pertama,” jelasnya.

Lalu yang kedua menurutnya, dengan memberikan kewenangan bertindak dari aparat pemerintah ketika menghadapi suatu kondisi atau peristiwa yang konkrit yang harus segera ditangani seperti halnya radikalisme, melalui kewenangan diskresi.

"Maka aparat pemerintah itu sebetulnya diberi suatu kewenangan bebas, yang mana harus tetap wajib melaksanakan atau menangani suatu peristiwa konkrit tersebut untuk bisa ditangani yaitu dengan cara menggunakan diskresi," ujarnya.

Namun demikian, terkait sebaran radikalisme di lingkungan kampus, dirinya setuju jika memang harus ada Lembaga internal yang menengarai merebaknya paham-paham radikalisme intoleran dan terorisme di lingkungan kampus. Hal ini guna menjadikan perguruan tinggi sebagai rumah yang nyaman untuk mengembangkan sikap moderat dan toleran.

"Tentunya perlulah dibentuk semacam lembaga yang mempunyai kewenangan sampai kepada menengarai  tentang merebaknya paham-paham radikalisme intoleran dan terorisme di lingkungan kampus," kata Weda.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


'Pancasila Telah Terbukti Satukan Bangsa Indonesia'

Pendekatan Seni dan Budaya Dinilai Efektif Tangkal Paham Terorisme

Mahasiswa Masuk Jaringan Terorisme, Pengamat: Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

BNPT dan Kemendagri Kolaborasi Cegah Terorisme

Kepala BNPT Ajak Sebarkan Pesan Perdamaian di Hari Lahir Pancasila

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark